Pria di Malang Jual Istri untuk Layanan Threesome, Ngaku Ikut Main Bareng

Avirista Midada
Satreskrim Polres Malang menunjukkan barang bukti kasus suami jual istri. Foto: iNews.id/Avirista Midada

MALANG, iNews.id - Seorang suami di Malang yang tidak bertanggung jawab telah menjual istrinya untuk layanan seksual threesome, akhirnya mengakui penyesalannya.

Munif Efendi (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bahkan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Munif Efendi mengakui bahwa inisiatif menjual istri cantiknya dilakukan melalui unggahan di grup Facebook bernama 'Fantasi Pasutri Threesome'. Saat diwawancara di Mapolres Malang pada Kamis pagi (21/12/2023), Munif mengakui penyesalannya dengan mengatakan, "Saya menyesal pak. Saya ikut main."

Ternyata, Munif Efendi telah menjual istrinya untuk layanan threesome sebanyak empat kali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp800.000.

Tiga dari transaksi tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, antara Januari dan November 2023.

Munif mengungkapkan alasan di balik perbuatannya, "Em-pat kali (Istrinya dijual threesome), (harganya) kadang Rp200.000, Rp300.000, Rp500.000, terakhir Rp800.000, uang untuk kebutuhan sehari-hari, (profesi saya) jual es degan."

Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi terhadap Munif Efendi dan korban PS (37), mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.

Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa tidak ada paksaan atau tekanan dari Munif Efendi kepada istrinya.

Taufik juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya kelainan seksual yang dialami Munif. Hal ini dikarenakan Munif tidak hanya menjual istrinya tetapi juga terlibat dalam hubungan suami istri dengan pria lain.

Grup Facebook tempat Munif mengunggah penawaran tersebut diketahui dikelolanya sendiri. Meskipun belum ada konfirmasi mengenai dugaan kelainan seksual, kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, Munif Efendi ditangkap pada Kamis malam (14/12/2023) setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui perbuatan tidak bermoral tersebut. 

Saat penangkapan, Munif bersama istrinya dan seorang pelanggan berada di sebuah penginapan di Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network