PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo kota. Diketahui pelaku berinisial S (18) melakukan perbuatan melanggar hukum itu terhadap korban R (15).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi humas, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pada Selasa (10/10/23) lalu sekira pukul 10.30 Wib.
Saat itu korban pulang sekolah, dan menelepon tersangka untuk minta di jemput, karena sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Setelah sempat mampir ke rumah teman korban untuk main, selanjutnya tersangka mengajak pulang korban ke rumah tersangka.
"Saat di dalam rumah tersangka inilah, korban disuruh masuk ke dalam kamar, dirayu oleh tersangka dan selanjutnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka ini tertidur hingga pagi hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban kemudian diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban mempertanyakan karena pulang pagi. Disaat itu korban menceritakan kejadian tersebut, mendengar hal itu orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Probolinggo Kota," imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada tanggal 15 November 2023. Saat melakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana panjang motif kotak kotak warna, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah serta 1 (satu) buah celana pendek warna hitam tersangka.
"Untuk tersangka, akan dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait