JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.
Keputusan dan perintah ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, dalam sidang putusan mengenai pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pimpinan yang baru," ujarnya.
Selanjutnya, Jimly menjelaskan bahwa Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2003.
"Kami menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan telah melanggar kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. "Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait