Saldi Isra Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Jimly: Sanksi Pemberhentian

Irfan Maulana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK. (Foto: MK)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.

Keputusan dan perintah ini  diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, dalam sidang putusan mengenai pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pimpinan yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan bahwa Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2003.

"Kami menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan telah melanggar kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. "Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network