PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Probolinggo, mengungkap kerugian materil kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan oleh flare pasangan calon pengantin asal Surabaya. Di mana mencapai Rp 741.866.333.000 dan luas yang terbakar mencapai 1.241 hektar.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, jika kerugian ratusan miliar rupiah itu, sudah termasuk kerugian keseluruhan, mulai dari ekosistem, pemadaman dan pemulihan pasca kebakaran.
Karena itu, tersangka atas nama Andrie Wibowo, (41), terjerat pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Juga pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 miliar," katanya, Kamis (2/11/2023)
Saat ini, lanjut David, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21, dan saat ini sudah masuk tahap dua. Yakni pelimpahan terdakwa dan barang bukti atas kasus tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait