PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo meminta Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg), untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di sejumlah jalan.
Bawaslu memberikan waktu dua kali 24 jam, terhitung dari Rabu (1/11/2023) terhadap Parpol dan Caleg untuk menurunkan APK tersebut. Jika tidak, maka Bawaslu akan bertindak tegas dengan menurunkan APK secara paksa.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, kalau saat ini pihaknya memang masih memberikan toleransi kepada Partai Politik (Parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Mengingat saat ini, statusnya masih BCAD.
"Jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye," ucapnya.
Diketahui, sesuai jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Diagendakan pada Jumat (3/11/2023) mendatang akan diumumkan, pada Sabtu (4/11/2023) keesokan harinya. Maka dari itu, pihaknya memberikan peringatan ke semua Parpol untuk menurunkan semua APK nya.
Jika tidak, maka tepat di tanggal tersebut, pihaknya akan bertindak tegas untuk menertibkan semua APK. Dan akan dibawa, ke Kantor Bawaslu setempat.
"APK nya itu bisa langsung diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye tiba," katanya.
Sementara itu, ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo Musthofa menuturkan. Jika pihaknya belum bis memutuskan untuk mengambil sikap terhadap warning Bawaslu.
"Kami akan mengambil sikap beberapa hari ke depan, diturunkan atau tidak kita tunggu tanggalnya itu," tutur BCAD dari PKB itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait