Tasyakuran Sambut Putusan MK, Para Pemuda di Mojokerto Berharap Gibran Cawapres

Ide Nasution
Pemuda di Mojokerto saat gelar tasyakuran usai putusan MK Terkait capres-cawapres ( Foto: iNewsProbolinggo.id /Ide Nasution)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Masyarakat Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Menggelar doa bersama usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah. Senin 16/10/2023.

Hal serupa dilakukan masyarakat Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka juga enggelar doa bersama, yang dihadiri ratusan pemuda.

Acara tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan kemenangan para kaum milenial atas keterwakilannya dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Tokoh Muda Kabupaten Mojokerto, Gus Rofik, mengatakan gelaran doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan MK, terkait syarat pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah.

"Keputusan MK itu, merupakan bagian kemenangan para pemuda atau kaum milenial. Di mana syarat itu berlaku saat pendaftaran Capres-Cawapres, pada 19 hingga 26 Oktober nanti," terang Gus Rofik.

Tak hanya itu, Gus Rofik juga menyatakan, pada saat ini tokoh pemuda yang juga kepala daerah dan mempunyai integritas tinggi, serta dekat dengan rakyat adalah putera Jokowi yaitu Mas Gibran.

"Harapan kita, kesempatan ini bisa digunakan Mas Gibran untuk maju di Cawapres Pemilu mendatang. Karena bagaimanapun juga, Gibran juga memiliki warisan karakter kepemimpinan seperti bapak Jokowi ," tandasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespon permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network