Film Porno Selebgram Lokal Dipasarkan lewat Internet, yang Tertarik Bayar Langganan Rp50 Ribu 

Irfan Ma'ruf/Rivo
Ilustrasi film porno selebgram lokal dipasarkan lewat internet. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id – Sebuah produksi film dewasa oleh selebgram lokal yang berasal dari rumah produksi di Jakarta dijual melalui internet. Pengguna tidak dapat mengaksesnya secara gratis karena mereka harus membayar biaya langganan mulai dari Rp50 ribu.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber pada Senin (17/7/2023). Petugas kemudian menemukan sebuah situs web yang disebut "kelasbintangcom" yang berisi konten dewasa.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa ada dua jenis paket langganan di situs web kelasbintangcom, yaitu satu hari seharga Rp50 ribu dan satu bulan seharga Rp250 ribu.

Para pelanggan harus membayar langganan ini melalui transfer ke rekening dan dompet elektronik atas nama tersangka.

"Ade mengungkapkan bahwa total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka dari situs web kelasbintang selama satu tahun adalah sekitar Rp500 juta," kata Ade dalam konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Tersangka I memiliki peran ganda sebagai sutradara, admin, pemilik, serta pengelola situs web dan produser dari film-film yang diunggah ke tiga situs web tersebut.

Sementara tersangka JAAS bertindak sebagai kameramen atau juru foto. Tersangka AIS bertugas sebagai editor film, tersangka AT bertanggung jawab atas rekaman suara, dan tersangka SE memiliki peran sebagai sekretaris dan talenta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network