PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama bulan Agustus atau bulan kemerdekaan 2023, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap 9 kasus narkoba dan pil koplo. Dari kasus tersebut, berhasil mengamankan 5. 830 obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau dari 9 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 11 orang tersangka. Tiga orang tersangka kasus sabu, dan 6 tersangka lainnya kasus okerbaya.
Salah satu tersangka kasus sabu yakni Sony Susanto (36) warga Dusun Gumuk, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan diamankan, di salah satu hotel di Kecamatan Paiton.
"Tersangka kami amankan pada 20 Agustus 2023 lalu," terangnya, Rabu (6/9/2023).
Dari 11 tersangka tersebut, lanjut Jayadi, pihaknya mengamankan 2,6 gram narkotika jenis sabu. Kemudian pil koplo jenis Dextro, sebanyak 2.150 butir dan jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.680 butir.
"Semua tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Probolinggo, untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Jayadi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan narkoba. Karena selain dapat berurusan dengan hukum, juga dapat merusak kesehatan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait