Apakah Boleh Melakukan Hubungan Intim di Malam 1 Suro? Berikut Penjelasannya

Sulistiyowati
Sumber foto okezone

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Mengacu pada situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Satu (1) Suro merupakan awal bulan pertama Tahun Baru Jawa. Dalam hal ini, malam 1 Suro berarti malam pertanda masuknya bulan Suro berdasarkan penanggalan Jawa.

Pada laman resmi Kementerian Agama RI, juga disebutkan bahwa 1 Suro pada kalender Jawa bertepatan dengan 1 Muharram dalam kalender Hijriyah. Seperti bulan Muharram, bagi masyarakat Jawa, bulan Suro juga dianggap sebagai bulan sakral.

Apakah boleh melakukan hubungan intim di malam 1 Suro untuk masyarakat Jawa menarik dibahas. Hal ini dikarenakan 1 Suro termasuk hari kalender Jawa yang dipercayai sebagai sakral.

Adapun ada hal atau tindakan yang dilarang saat memasuki malam 1 Suro agar tidak mendapatkan masalah atau bencana. Seperti melakukan perayaan besar tidak boleh dilakukan saat malam 1 Suro.

Lantas apakah boleh melakukan hubungan intim di malam 1 Suro? Jawabannya adalah lebih baik tidak dilakukan.Beberapa adat jawa memilih meditasi untuk mensucikan pikiran serta berbuat baik saat menyambut malam 1 Suro.

" Lebih baik bermeditas dalam menjernihkan pikiran karena malam 1 Suro ini dianggap sakral," kata Ki Truno Pamungkas seperti dalam akun youtubenya.

Sedangkan dalam ajaran islam apakah boleh melakukan hubungan intim di malam 1 suro adalah hukumnya makruh. Lantaran malam 1 Suro ini jatuh pada tanggal 1 Muharram yakni Tahun Baru Islam.

Adapun hubungan intim ini dilakukan pada pergantian malam antara akhiran tahun dan awal tahun.

Pernyataan ini diperkuat dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin. Kitab ini menyebutkan bahwa suami istri yang melakukan hubungan intim pada tiga malam yakni awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan hukumnya makruh.

Pasalnya ketiga malam tersebut merupakan malam syaiton berjimak (berhubungan intim).

Sebagaimana Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jima pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.” (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Meski demikian larangan berhubungan intim hanya sampai makruh dan tidak haram. Larangan ini bertujuan supaya umat Islam memperbanyak ibadah, melakukan amalan solih, dan muhasabah diri.

Malam 1 Suro merupakan malam mustajab. Dimana pada malam ini segala doa akan diijabah. Untuk itu umat Islam disarankan memperbanyak dzikir dan berdoa.

Namun, sebagian membantah pernyataan tersebut. Jika didasarkan pada ilmu fiqih, melakukan hubungan intim di malam 1 Suro adalah mubah. Kecuali pada situasi tertentu seperti haid atau sedang berhaji, umroh, puasa dan lainnya.

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network