PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan Mistadi, petani asal Kecamatan Besuk.yang membandingkan dewan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). Laporan dilakukan ke Polres Probolinggo, pada Selasa (23/5/2023).
Tim Kuasa Hukum DPRD setempat, Muhammad Nur Sidiq mengaku kalau pihaknya sudah menerima kuasa dari badan kehormatan dewan, pada DPRD Kabupaten Probolinggo untuk melaporkan pria yang karib disapa Didik tersebut ke pihak berwajib.
Didik dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina institusi negara, yang dalam hal ini dewan terhormat. Di mana saat melontarkan kata itu, tidak menyebutkan oknum, melainkan dewan.
"Kami sudah beberapa hari menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, tapi sampai saat ini tidak ada permintaan maaf, maka kami lakukan pelaporan," terangnya.
Disamping itu, Ahmad Iswanto yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum DPRD menjelaskan, kalau Didik dapat diproses pidana sesuai dengan pasal 240 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Lembaga negara yang dimaksud, diantaranya MPR,DPR, MA dan MK," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, kalau saat ini dirinya belum menerima laporan tersebut. Namun pihaknya sudah menerima informasi, kalau pihak dewan melapor ke Polres Probolinggo.
"Sementara kita tunggu dulu, nanti kalau sudah ada perintah (pimpinan, red) baru kita tindak lanjuti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan viral nya di jejaring media sosial, seorang pria yang bersuara lantang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dengan pelacur.
Video berdurasi 1 menit 10 detik itu, viral di pesan berantai aplikasi Whatsapp. Dengan tegas lelaki berbaju hitam itu, menyuarakan suaranya di ruang rapat, Rabu (10/5/2023) lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait