Kapolres menjelaskan, kalau saat penyelidikan, pihaknya sempat mengalami kesulitan, karena aksi yang dilakukan pelaku tersusun rapi. Bahkan para pelaku hampir tidak meninggalkan jejak, namun berkat kerjasama yang baik, para pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp. 8 juta untuk tiga orang," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto menuturkan, kalau saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, utamanya kepada orang yang menyuruh pelaku DH untuk membakar mobil Saiful.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang merupakan ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mobil tersebut dibakar, saat terparkir di garasi samping rumah korban.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait