PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan. Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadhan.
Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang
Sebagian kita mungkin penasaran apakah harta anak yatim dan orang gila harus dikeluarkan zakatnya?
MENJELANG 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, pembahasan mengenai zakat fitrah semakin sering dilakukan. Hal ini mengingat diwajibkannya bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah di hari-hari terakhir berpuasa. Semua sudah tercantum dalam Al-Quran dan juga hadist.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan, bagi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tetap wajib mengeluarkan zakat.
"Wajib mengeluarkan zakat bagi laki-laki dan perempuan. Baik merdeka dan budak, semua wajib mengeluarkan zakat," ujarnya dikutip dari channel YouTube resmi Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan, syarat orang dalam gangguan jiwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah muslim, menemui bulan Ramadan dan menjumpai Hari Raya (Idul Fitri).
"Kalau menemui keduanya, maka wajib zakat fitrah," terangnya.
Akan tetapi jika orang dalam gangguan jiwa itu benar-benar tidak memiliki apapun, bahkan sampai tidak ada yang bisa dimakan maka hukumnya tak diwajibkan untuk membayar zakat.
Sementara jika masih ada yang bisa dimakan atau memiliki harta, maka wajib membayar zakat sama seperti lainnya.
Buya Yahya melanjutkan, zakat yang akan dikeluarkan orang dalam gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi, siapa yang menaunginya maka dia yang membayarnya.
"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," terangnya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait