Kades Karanggeger Probolinggo Melarang Bank Titil atau Rentenir Masuk Desa

ahmad didin
Baner Larangan Bank Titil atau Rentenir Masuk Desa, istimewa

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Bawon Santoso melarang rentenir atau Bank Titil, Koperasi yang tidak terdaftar di OJK melakukan transaksi pinjaman di desanya. 

Itu karena, banyak Warga Karanggeger yang terlilit hutang setelah melakukan pinjaman kepada rentenir yang berkedok koperasi. Berbagai masalah muncul, akibat warga yang terlilit hutang karena pinjaman tersebut. 

Bunga yang sangat tinggi, membuat banyak orang terjerumus dalam pinjaman koperasi tersebut. Sehingga untuk membayar cicilan, mereka harus pinjam ke koperasi yang lain. 

Itu disampaikan Zulaiha, warga setempat yang menjadi korban Bank Titil. Ia menceritakan, awalnya ditawari untuk pinjam uang namun tidak diambil sendiri tapi dipinjamkan kepada saudara - saudaranya.

Awalnya hanya ambil satu koperasi, tapi akhirnya untuk bisa menutupi pinjaman dan bunga, ia kemudian terpaksa mengambil di beberapa koperasi. 

"Untuk menutupi bank satunya, jadi muter mas. Hari kamis ada dua, jum'at enam koperasi dan sabtu ada dua", ucapnya. 

Ia berharap, agar segera bisa memyelesaikan pinjamannya kepada koperasi - koperasi tersebut karena sangat membebani keluarganya. 

Sementara suami Zulaiha, Sanusi mengaku menyesalkan ulah istrinya yang kebanyakan pinjaman di bank, di mana ia tidak mengetahui hal tersebut. 

"Kan saya kerja disawah, tau - taunya sudah banyak yang nagih", ungkapnya. 

Ia berharap, agar pemerintah desa tidak lagi memberikan izin kepada rentenir, yang berkedok koperasi atau Bank Titil. 

Senada disampaikan Febiola Fitri, ia menyampaikan kalau kakaknya menjadi korban dari Bank Titil, sampai - sampai pergi dari rumahnya karena selalu ditagih. Ia pergi dari rumah, lantaran caranya yang arogan dan tidak manusiawi. 

"Ada yang matin listrik, ada ngasih tulisan dan kadang sampai jam sembilan malam masih ada di depan rumah, nah keluarga itu merasa tertekan dan diintimidasi sampek kakak saya itu kabur dari rumah", ucapnya. 

Tak hanya itu, lanjut Febiola, tetangganya juga sering mendapat perlakuan yang sama, sampai merusak pintu dan menyiram di depan rumahnya. 

"Saya berharap koperasi seperti ini, segera ditiadakan atau dicabut izinnya. Agar tidak ada lagi korban seperti kakak saya", harapnya. 

Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso mengatakan pihaknya melarang Bank Titil atau koperasi yang tidak terdaftar di OJK bertransaksi pinjaman di desanya. Bunga yang tinggix sangat merugikan warganya dan menyebabkan mereka terlilit hutang.

Serta, banyak permasalahan muncul dari situ. Tak sedikit warga, akhirnya memilih kabur dari rumah sampai permasalahan perceraian suami istri. 

"Saya melarang Bank Titil bertransaksi atau beroprasi disini, karena banyak keresahan dari para suami. Setiap transaksi itu, tanpa sepengetahuan suami. Tau - tau pihak istri sudah banyak menanggung hutang, makanya saya usir", ucapnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pinjaman kepada Bank Titil atau koperasi yang tidak jelas. Pihaknya telah menyediakan pinjaman kepada warganya, melalui Bumdes yang penting warganya jujur. 

"Imbauan saya kepada Bank Titil, agar nasabah yang ada di Karanggeger bisa kita selesaikan baik - baik. Saya beritikad baik untuk memgembalikan uang koperasi, dengan catatan mengembalikan pokok tanpa bunga,"jelas Bawon. 

Bawon meminta kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, untuk tidak mudah memberikan izin terhadap koperasi - koperasi yang baru, serta yang telah ada namun belum terdaftar OJK. 

"Karena pada intinya, koperasi itu adalah rentenir yang berkedok koperasi. Karena bunganya sangat tinggi sekali dan cara nagihnya, sangat tidak manusiawi", pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network