Samsudin menjelaskan, kalau ada salah satu desa yang anggaran dana hibahnya sudah cair sejak 2021 lalu, termasuk di SPJnya. Namun pengerjaannya dilakukan pada Desember 2022.
"Sudah lama kasus tersebut kami laporkan ke KPK, ini sudah kami lengkapi semua data lainnya. Nanti akan kami serahkan jika kelengkapan data diperlukan," katanya.
Samsudin menambahkan kalau pada prakteknya, dana hibah ini biasanya menggunakan nama Kelompok Masyarakat (Pokmas). Akan tetapi, nama Pokmas hanya dijadikan modus saja. Sehingga ketika dana cair, sekitar 60 persen dana tersebut nanti diberikan kepada oknum mafia.
Sedangkan 40 persennya digunakan untuk pengerjaan. Akan tetapi pengerjaannya tetap dilakukan oleh oknum kelompok mafia tersebut. Jadi diduga kuat akan mengalami kerugian kedua kalinya.
"Jadi nama Pokmas hanya dijadikan alat saat pencairan saja dan kasus dana hibah ini cukup masif di wilayah Jawa Timur," ujarnya melalui pesan panggilan seluler.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan OTT terhadap Sahat di Surabaya, pada Rabu (14/12/2022) malam. Sahat ditangkap atas dugaan suap alokasi dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait