PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Paiton menangkap Faizal Ridla, 30, warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Ia ditangkap, lantaran membawa kabur dan menjual motor karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton yang baru beberapa bulan dikenalnya.
Diketahui, korban bernama Maulana Andi Wijaya, 22, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori, melalui Kanit Reskrimnya Aipda Romli mengungkapkan, peristiwa bermula pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Tepat di tempat kos korban di Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
Saat itu, pelaku menemui korban yang sudah dikenalnya sejak 6 bulan terakhir. Pelaku bercerita kepada korban, kalau ada masalah keluarga. Karena sudah dianggap kawan, korban mendengar dengan seksama masalah yang dicurahkan pelaku.
"Pelaku meminjamkan sepeda motor miliknya ke pelaku, berikut memberikan kunci kontak beserta STNKnya," terangnya. Kamis (22/12/2022)
Namun sayang, lanjut Romli, pelaku justru tidak kembali hingga tujuh hari lamanya. Korban yang gelisah langsung menghubungi pelaku, akan tetapi nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif lagi.
Korban mencoba mendatangi rumah pelaku, namun lagi-lagi tidak berhasil. Salah seorang keluarga menyampaikan, kalau pelaku sudah tidak berada di rumahnya sejak 3 bulan terakhir.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Paiton. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Pelaku diamankan di salah satu tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, pada (20/12/2022). Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual sepeda korban ke orang yang tak dikenal, dengan harga Rp 7 juta.
"Uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Saat ini kami masih berupaya mencari keberadaan motor tersebut,"jelas Romli.
Romli menambahkam, kalau pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait