Gara-gara Lupa Teks Pancasila, Cak Anang Memilih Mundur Dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang

Ardianto
Ketua DPRD Lumajang saat memimpin Sidang Paripurna (Foto: Ardianto/iNews.id)

LUMAJANG, iNews.id - Ketua DPRD Lumajang, Ahmad Anang Syafiudin yang salah mengucapkan teks Pancasila di sila 4, di aksi demo mahasiswa, pada 7 September lalu. Ahmad Anang Syafiudin menyatakan mundur, dari jabatannya tersebut. 

Pernyataan mundur sebagai ketua, diungkapkan langsung bersangkutan saat memimpin Rapat Paripurna, dengan agenda perubahan keuangan APBD di gedung DPRD Lumajang Senin ( 12/09/2022 ).

Sewaktu Ketua DPRD menyatakan mundur dari jabatannya itu, Sontak sejumlah anggota DPRD Lumajang mengajukan interupsi, namun hal itu tidak di tanggapi.

“Saya atas nama pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang. Khususnya kepada para anggota DPRD atas insiden tidak hafalnya saya untuk melafalkan teks Pancasila apa pun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi kepada ketua DPRD dimanapun dan siapa pun itu. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini dalam paripurna DPRD dalam ruangan yang terhormat ini, dengan ucap bismillah hirrohmanirnohim saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari ketua DPRD kabupaten Lumajang,"papar Ahmad. 

Ahmad menyebut, kalau langkahnya tersebut bertujuan menjaga Marwah DPRD kabupaten Lumajang dan menjadikan pembelajaran bagi semuanya.

"Siapa pun pemimpin di negeri ini, oleh karena itu ucapan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang, kepada anggota DPRD kepada pemerintah kabupaten lumajang dan kepada seluruh elemen masyarakat Lumajang di manapun berada,"jelasnya.

Merespon itu, semua anggota DPRD Kabupaten Lumajang sempat kaget dengan pernyataan Ketua DPRD yang menyatakan pengunduran diri saat memimpin Rapat Paripurna.

Semua anggota DPRD Kabupaten Lumajang, sepakat melakukan penolakan atas pengunduran diri oleh Ketua DPRD. Itu karena, penolakan tersebut beralasan atau tidak ada pelanggaran yang menyalahi tata tertib atau kode etik yang ada di DPRD.

“Saya mohon pernyataannya dicabut dan terus melaksanakan amanah yang selama ini diberikan oleh fraksi PKB sampai tahun 2024” kata Usman anggota K.omisi C dari Partai Nasdem.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network