BANYUWANGI, iNews.id - Polsek Glenmore mengamankan pemuda bernisial AQ, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Pria pengangguran itu diamankan, setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Trihexypenidyl. Pengamanan dilakukan pada Sabtu (27/8/2022) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pengedaran pil koplo di desa tersebut
Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo mengatakan, pasca mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti Pil Trihexypenidyl.
Di mana jumlah Pil Trihexypenidyl sebanyak 480 butir, ditambah uang tunai sebesar Rp 240.000 diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.
"Dari hasil penggledahan saat AQ ditangkap, anggotanya menyita ratusan pil koplo atau Trihexypenidyl siap edar," katanya.
Kapolsek menjelaskan kalau pelaku menjual barang haramnya, dengan menyasar pada pembeli dari kalangan anak muda. Modus yang digunakan, yakni dengan bertransaksi di rumah pelanggannya.
"Pelaku sengaja mengedarkan obat - obatan terlarang Trihexypenidyl yang tidak disertai kewenangan izin, edar pil tersebut," ucapnya
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait