SITUBONDO,iNews.id - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank, telah menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Itu menjadi peringatan bagi pelaku usaha ekspor impor (Eksim), agar tidak melakukan praktek money laudry.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan, poin penting dalam kerjasama atau MoU tersebut, yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan LPEI, baik pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan melalui kegiatan bisnis.
“Kerjasama LPEI dan PPATK sebagai regulator, dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai LPEI,” beber Rijani, dalam rilis yang diterima iNwes.id Probolinggo, Selasa (23/8/2022).
Masih menurut Rijani, kerjasama itu dinilai sangat bermanfaat untuk LPEI. Karena akan meningkatkan pemahaman, tentang penanganan masalah terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Rijani menegaskan, bahwa LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama PPATK, akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi.
Menurut Rinjani, itu selaras dengan nilai budaya LPEI yaitu Agile, Profesionalisme, Integritas dan Kreatif (APIK). Oleh karena itu, LPEI dan PPATK akan terus berkoordinasi untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan bentuk kerjasama tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait