Selain langsung dikenakan tindakan langsung (Tilang), petugas juga mewajibakan pemilik kendaraan mengembalikan keadaan motor sesuai standar lalu lintas di jalan raya, termasuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, sebelum mengambil kendaraan untuk dibawa pulang.
“Kami mewajibkan kelengkapan kendaraan dipasang sesuai standar pabrik, kalau tidak tetap kami jadikan barang bukti tilang. Selain itu, orang tua juga dihadirkan agar mengetahui jika motor yang digunakan anaknya di jalan raya itu melanggar hukum,” bebernya lagi.
Lebih lanjut Sulaiman meminta kepada para orang tua, agar tidak memberikan keleluasaan kepada putra putrinya keluar di tengah malam, serta melarang memodifikasi motor tunggangannya. Selain itu, petugas juga berharap peran serta masyarakat, agar tidak bosan memberikan informasi ketika menemukan adanya balap liar tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait