BANYUWANGI. iNews.id - Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus empat pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor), terdiri dua ekskutor dan dua pelaku sebagai penadah dan pembeli.
Empat pelaku tersebut, yakni SAP (22) warga Desa Cluring, RY (20) warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Lalu HP (46) warga Desa Bintaro, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan AS (42) perempuan asal Desa/Kecamatan Silo, Kabupaten Jember sebagai penadah hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap merupakan hasil ungkap Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni, kemudian dikembangkan hingga bulan Juli.
Pelaku, sebut Deddy, biasanya beraksi ketika ada gelaran kesenian kuda lumping. Dimana pelaku SAP , kemudian berperan sebagai pencari informasi dan merencanakan aksi pencurian motor.
"Pelaku mencari informasi, melalui jejaring media sosial yakni memantau Grup Facebook Kesenian Banyuwangi,"terang Deddy, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Deddy, guna melancarkan aksinya pelaku menggunakan kunci T untuk membuka dan merusak rumah kunci motor milik korban.
"Untuk pelaku RY bertindak sebagai joki yang mengendarai motor, sewaktu beraksi. Serta bertugas, mengamati kondisi sekitar,"jelas Deddy.
Sementara keterlibatan HP dan AS dalam sindikat pencurian motor tersebut, yakni sebagai penadah motor curian. Keduanya sebagai pihak yang menerima, motor-motor hasil curian SAP dan RY.
Deddy menyampaikan, dari penangkapan pelaku polisi mengamankan 20 unit sepeda motor, diduga hasil pencurian. Dimana setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.
Ada pula 4 buah ponsel, 20 buah kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar Surat BPKB dan lainnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui mereka mengambil motor milik korban yang ada di tempat parkir ketika ada pagelaran kesenian kuda lumping,"tutur Deddy.
Deddy menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku diketahui, jika mereka telah beraksi di beberapa TKP. Mulai wilayah Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Blimbingsari.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Deddy memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait