PROBOLINGGO, iNews.id - Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo mempertanyakan soal regulasi pemberian dana hibah yang dinilai kurang jelas. Hal ini terungkap saat DPRD menggelar rapat paripurna Pandangan Umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020/2021.
"Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan soal itu," ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Cahyono, Senin (20/6).k
Menurut dia, fraksinya mempertanyakan soal itu agar regulasi pemberian dana hibah itu bisa tersalurkan sesuai dengan aturan.
Di rapat paripurna itu, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan soal kenaikan pendapatan APBD Tahun 2021.
Berdasarkan catatan, APBD 2021 terealisasi sebesar 107,58 persen. Nilai itu disumbang oleh Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan nilai terealisasi sebesar 114,13 persen.
"Kita juga mempertanyakan apa yang menjadi landasan dari kenaikan pendapatan tersebut ? " katanya.
Dalam Pandangan Umum (PU) Fraksinya, Cahyono menyebut, ada beberapa poin agar eksekutif memberikan penjelasannya. Seperti Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Alakoasi Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp 1 triliun lebih yang terealisasi sebesar Rp 898 miliar lebih atau 80,71 persen.
"Mengapa realisasi belanja daerah ini tidak mencapai 100 persen. Ini yang menjadi pertanyaan kita," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait