PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melaunching progam Jaksa Sahabat BUMDesa. Kegiatan bertujuan untuk merangkul BUMDesa agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Launching ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh kepala kejaksaan setempat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, di Aula Pantai Binor Paiton, Jum'at (30/8/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril mengatakan, BUMDesa yang memiliki kepanjangan Badan Usaha Milik Desa itu merupakan amanah undang-undang untuk bisa melaksanakan usaha desa.
Dimana penghasilan yang didapat usaha-usaha yang dikelola itu nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena itu perlu untuk bekerja dan mengelola keuangan sesuai dengan peraturan.
"Bumdes ini menjadi seksi untuk terus diberdayakan, karena anggaran desa luar biasa besar," katanya.
Karena itu, lanjut Kajari, perlu pengetahuan agar anggaran yang dikeluarkan bisa terkelola dengan baik dan sesuai aturan.
"Kades perannya luar biasa, bagaimana desa ini betul punya nilai di masyarakat, termasuk pada perkembangan BUMDes," jelasnya.
Senada diutarakan Kepala DPMD Kabulaten Probolinggo Fathurrozi. Dalam sambutannya Rozi menuturkan, bagaimana sekiranya BUMDesa ini melaksanakan pembangunan sesuai dengan koridor perusahaan.
"Kalau ada yang tidak dipahami maka bisa ditanyakan, agar nanti pelaksanaannya bisa optimal dengan prinsip amanah dan profesional," ucapnya.
Karena itu perlu menggandeng kejaksaan agar bisa memberikan pemahaman bagaimana BUMDesa bertindak sesuai aturan.
Editor : Arif Ardliyanto