PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Saru Erwahyudi (40), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini, harus kembali berurusan dengan polisi, usai kedapatan membawa sabu seberat 15.01 gram.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika adanya laporan masyarakat, bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.
"Akhirnya kami menindak lanjuti aduan tersebut, dan melakukan penyelidikan, hingga membuahkan hasil, pelaku ternyata Saru Erwahyudi," terangnya, pada Jum at (23/8/2024).
Setelah itu, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari kamar pelaku, polisi menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan didalam toples.
Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021. Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto