PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang perempuan muda asal Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo bernama Vivi Putri Vinata (18) dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah membawa kabur dua unit handphone sewaan merk iPhone type 11 dan 13
Terduga pelaku menyewa iPhone tersebut di toko milik Wahyudi Pranata di Kota Kraksaan, tepatnya di jalan A. Yani belakang Sasana Krida Kraksaan.
Pemilik Wahyudi menceritakan, peristiwa bermula saat terduga pelaku yang datang ke tokonya, pada Jum'at (12/7/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Terduga pelaku Vivi yang seorang diri langsung masuk dan mengutarakan niatnya untuk menyewa dua unit iPhone.
Setelah mencapai kesepakatan, terduga pelaku mengeluarkan sejumlah barang termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijaminkan kepada korban, serta membayar DP 200 ribu.
"Dia (terduga pelaku, red) bilang mau sewa dua hari, untuk sehari sewanya dua iPhone itu Rp 280 ribu," katanya, Jum'at (19/7/2024)
Setelah tiba waktunya mengembalikan, terduga pelaku menghubungi korban melalui whatsapp untuk memperpanjang sewanya hingga Senin (15/7/2024). Tak merasa curiga, pelapor langsung mengiakan dan menunggu hingga waktu yang dijanjikan.
Namun pada Senin, terduga pelaku sudah tidak dapat dihubungi, hingga saat ini. Bahkan korban sempat datang ke rumahnya dan tidak bisa menemukan keberadaan korban, pihak keluarga juga mengaku tidak tahu.
"Makanya saya laporkan ke polisi pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Semoga bisa ditangkap, mengingat usaha saya masih berjalan 3 bulanan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Mardhania Paravhita membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan saat ini berkas akan dilakukan penelitian untuk kemudian bisa diterbitkan Laporan Polisi (LP)
"Berkas sudah kami terima, namun karena belum terbit LP maka statusnya masih aduan," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto