get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Handal Bersinar Hadirkan Ndarboy Genk di Kota Probolinggo

Masa Jabatan 314 Kades di Probolinggo Resmi Diperpanjang, Harap Netral Saat Pilkada

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:03 WIB
header img
Proses pelantikan kepala desa (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemkab Probolinggo resmi melantik 314 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun. Adanya penambahan ini diharapkan para kades netral pada proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Probolinggo. 

Pelantikan digelar di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, pada Sabtu  (29/06/2024) pagi. 

Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dalam SE itu Bupati diminta memfasilitasi perubahan keputusan pengukuhan perpanjangan masa jabatan paling lambat akhir Juni," ucapnya.

Ugas melanjutkan, jika masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang - undangan yang berlaku, sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada.

""Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Diketahui, kepala desa yang mendapat masa jabatan yakni masa jabatan dari 2019 - 2025 menjadi 2019 - 2027 sebanyak 10 kepala desa. Masa jabatan dari 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 60 kepala desa. Dan masa jabatan 2022 - 2029 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 244 kepala desa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut