Probolinggo, iNewsProbolinggo.id - Tak terima banner atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu dirinya di turunkan oleh oknum perangkat Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Mahfud Hidayatullah, Bacaleg dari Partai PDI Perjuangan Dapil 7 Kabupaten Probolinggo, mendatangi kantor desa, pada Kamis (02/11/2023).
Mahfud sapaan akrabnya, mempertanyakan alasan diturunkannya 4 baliho miliknya tanpa ada pemberitahuan. Sedangkan ada beberapa baliho Bacaleg lainnya, tidak diturunkan.
"Saya mendengar kabar penurunan banner itu dari laporan Tim Sukses (Timses). Setelah saya cek, ternyata benar ada 4 baliho yang diturunkan," terang Mahfud.
"Kedatangan saya ke kantor Desa Watuwungkuk, hanya ingin bertanya / klarifikasi terkait masalah baliho saya yang diturunkan. Sedangkan beberapa baliho lainnya, masih ada dan tidak diturunkan,"imbuhnya.
Saat itu, sebut Mahfud, ia ditemui sekertaris desa dan beberapa perangkat desa. Dan ternyata di Desa Watuwungkuk,vuntuk pemasangan Baliho harus ada pemberitahuan ke kepala desa terlebih dahulu.
"Saya juga baru mengetahui aturan itu, pasalnya di desa lainnya belum ada aturan seperti ini. Nantinya akan saya buat surat pemberitahuan dan akan segera memasang kembali baliho tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Sekdes Watuwungkuk, Ichsan Wahyudi, menjelaskan sebelumnya memang telah ada kebijakan dari Kepala Desa terkait pemasangan baliho, banner, atau sejenisnya di desa tersebut, yang mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu.
"Hanya pemberitahuan terlebih dahulu bukan ijin yang dimaksud, meskipun secara lisan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah dan keindahannya. Oleh karena itu, baliho dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan politik, harus ada pemberitahuan," ujar Ichsan.
Ichsan juga menegaskan, terkait masalah Baliho milik Mahfud, hanya masalah kurang komunikasi saja. Sudah disampaikan ke pihak bersangkutan, kalau akan menemui kepala desa, dan selanjutnya akan dipasang kembali.
Disisi lain Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto saat dikonfirmasi melalui selulernya menegaskanz bahwasanya jika dari pemerintah daerah sendiri tidak ada aturan seperti itu.
"Mungkin kita perlu ketemu dengan pihak KPU dan Bawaslu, untuk masalah aturan ini. Karena mereka yang paham secara teknis, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari," tegasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin