get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Buron Satu Tahun, Pelaku Pembacokan Akhirnya Bisa Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Senin, 11 September 2023 | 17:31 WIB
header img
Pelaku penganiyaan yang ditangkap Polres Probolinggo Kota ( Foto: iNewsProbolinggo.id/Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota, menangkap seorang pemuda berinisial HL (22) yang sempat menjadi buronan selama satu tahun.

Pemuda tersebut, melakukan penganiayaan terhadap korban SR (21 ), warga Desa Pohsangit Leres Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Ia ditangkap di Jalan Barito Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

"Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook. Kemudian di akun Facebook milik P tersebut, terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P ,"terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa (11/09/2023).

Selanjutnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB, korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih. Di .ana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu, bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka. Namun permintaan  maaf itu diindahkan, pelaku kemudian membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

"HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis, menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

Korban kemudian berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal, dan dibawa ke Rumah Sakit dr. Mochammad Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

"Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut