get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Minta Dana Desa Dialokasikan Penanganan Stunting

Besok Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Senin, 11 September 2023 | 16:57 WIB
header img
Pemerintah akan mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 pada Selasa, 12 September 2023, besok. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah akan mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 pada Selasa, 12 September 2023, besok. Pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan undangan resmi yang kami terima dari MNC Portal, pengumuman mengenai Hari Libur Nasional Tahun 2024 dan Cuti Bersama Tahun 2024 ini akan dilakukan setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) berlangsung.

Pengumuman mengenai cuti bersama ini akan diwujudkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy akan memimpin rapat dan konferensi pers mengenai 'Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 2024', yang akan diadakan pada Selasa, 12 September 2023, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai," demikian tertulis dalam undangan yang kami terima pada hari Senin, 11 September 2023.

Sementara itu, dalam acara RTM ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Acara ini akan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari, dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19. Namun, saat ini pandemi telah menjadi endemi. Selain itu, tahun 2024 juga akan ada Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendorong semua pihak untuk memberikan libur dan keringanan waktu libur pada saat Pemilu tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut