get app
inews
Aa Read Next : Simak Beberapa Amalan Jumat Penuh Berkah dan Keutamaan

Viral Anggota TNI Usir ASN yang Tak Mau Upacara di Lapangan Becek, Warganet : Pecat !!!

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:29 WIB
header img
Tangkapan Layar Video Pengusiran ASN oleh Anggota TNI, (Foto, iNewsProbolinggo.id/Repro)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Viral di jejaring media sosial, seorang anggota TNI mengusir sejumlah ASN saat pelaksanaan upacara bendera merah putih, peringatan HUT Kemerdekaan ke -78 Republik Indonesia, pada (17/08/2023).

Informasi dihimpun, pengusiran dilakukan gegara sejumlah ASN yang didominasi mengenakan seragam putih tersebut, tidak mau merapat ke areal lapangan upacara karena kondisinya yang becek. Para ASN tersebut, diketahui merupakan pegawai dinas kesehatan salah satu Puskesmas di Nias.

Sedangkan anggota TNI yang secara tegas melakukan tindakan pengusiran, adalah Sertu Tafon Yasonao. Dan lokasi peristiwa tersebut, terjadi di Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

“Kalau tidak mau upacara, silahkan keluar !!! ,”usir Sertu Tafon dalam video yang viral tersebut.

Dalam video itu, ironisnya para ASN itu malah memilih ramai-ramai meninggalkan lokasi upacara tanpa rasa malu, usai diusir Sertu Tafon. Bahkan, terdengar suara menggerutu para ASN, saat mereka beranjak keluar areal upacara.

Warganet pun menghujani beragam komentar, di setiap video pengusiran berdurasi sekitar 1,20 detik itu, yang viral di jejaring media sosial. Seperti yang terlihat di kolom komentar kanal Tiktok @dco25.

Akun @galaxy12djj berkomentar “perasaan dl zaman ku kecil upacaranya semua pada dilapangan semua. dr sd, smp, sma, ASN, TNI Polri. panas / hujan yo smuanya ngerasain,”tulisnya.

Kemudian di akun @Raramunasir berkomentar “takut bajunya kotor, contoh yg sangat teramat buruk, ga liat perjuangan pahlawan kita, pake nyawa bu,”tulisnya.

Bahkan ada pula warganet yang berkomentar pedas, agar para ASN tersebut ditindak tegas. Seperti yang dikatakan akun @Gigiel “Pak Mentri dlm negeri harus sangsi mereka.tunda gajinya selama 3 bulan.sukur2 bisa di pecat,”tulisnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut