PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Petugas Polres Probolinggo Kota mengamankan WA (36) dan M (47), warga Kabupaten Lumajang gegara membawa 14 unit motor bodong, dengan diangkut menggunakan truk kuning bernopol N 8981 UZ.
Mereka ditangkap saat melintas di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dalam aksinya, pelaku membawa sejumlah motor bodong itu, diangkut truk dan ditutupi terpal berwarna biru. Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota guna pemeriksaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas "Kring Serse" di lapangan.
”Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini, diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit ” jelasnya, Kamis (08/06/23).
Wadi menyampaikan, hasil pemeriksaan kepada pelaku, sepeda motor bodong yang diangkut merupakan pesanan N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
"Untuk setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali “,jelas Wadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebut Wadi, pelaku bakal dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung. Di mana ancaman hukuman, kurungan penjara selama 4 (empat) tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin