PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan empat orang pelaku pencurian kabel provider, pada Sabtu (20/5/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, keempatnya mengaku belajar cara mencuri kabel telkom tersebut dari youtube.
Keempat pelaku adalah F, 35, warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; lalu AR, 28, warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Serta RA,21, dan A, 18 warga Kelurahan Karenglor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan masuk Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, tentang adanya empat orang yang sedang berupaya mencuri kabel telkom.
Dari informasi itu, pihaknya bergegas menuju lokasi, hingga akhirnya memergoki empat orang, yang sedang memotong kabel provider milik telkom.
"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya, kami amankan ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya, Jum'at (26/5/2023).
Barang bukti yang diamankan, diantaranya ; 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter.
Lalu genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga digunakan untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.
"Pada saat diamankan, pelaku mengakui melakukan pencurian kabel provider yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin