PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejak dibukanya pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Probolinggo, pada 24 Maret 2023 lalu.
Hingga Senin (8/5/2023), pihak KPU belum menerima satupun berkas pendaftaran Caleg dari Parpol peserta Pemilu 2024. Padahal pendaftaran Caleg dilakukan selama 14 hari, yakni dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Lalu penelitian berkas, dilakukan pada 15 April hingga 23 Juni 2023.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, ada Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin mengawali pendaftaran pada Senin (8/5). Akan tetapi, bersangkutan tidak jadi mendaftar pada hari ini.
Sehingga, selama 8 hari sejak pendaftaran dibuka tidak ada satupun Caleg yang menyerahkan berkas pendaftarannya, kepada sekretariat KPU setempat.
"Kami sudah mengimbau kepada para pengurus Parpol peserta Pemilu, untuk segera mendaftarkan para Calegnya. Tapi memang hingga saat ini, belum ada yang mendaftar," terangnya, Senin (8/5/2023).
Lukman menjelaskan, kalau dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, dengan pengurus Parpol. Keseluruhan pengurus Parpol, telah menyampaikan hal yang sama. Di mana masih melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan berkas pendaftaran Caleg yang dimaksud, diantaranya ; SKCK, surat keterangan tidak pernah terpidana dari kantor Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan lainnya. Dan berangkat dari pengalaman Pemilu tahun lalu, kebanyakan Parpol mengajukan Bacalon di saat Injury Time.
"Prediksi kami, pekan ini kantor kami akan ramai dengan para Bacalon. Namun kami sudah siap dan telah mengantisipasinya sejak mulai dari awal pembukaan," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin