get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Menghina Nabi Muhammad Lewat Unggahan Facebook, Pria di Kota Probolinggo Diamankan

Jum'at, 21 April 2023 | 05:43 WIB
header img
Ilustrasi, gambar, zoel

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota mengamankan MSA, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Bersangkutan diamankan, lantaran mengunggah tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Tulisan penghinaan atas Nabi Muhammad itu, diunggahnya ke group facebook Pusat Informasi Probolinggo (Official), pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 18.37 WIB.

Pada unggahan tersebut, bersangkutan menulis kata tidak patut, dan sangat menghina Nabi Muhammad SAW.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, kalau pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab MSA mengunggah tulisan tersebut. Karena saat diinterogasi, jawaban MSA ngelantur.

Setiap kali ditanya mengenai maksudnya, jawabannya tidak jelas dan terus berubah. Maka dari itu, pihaknya bakal mendatangkan psikiater untuk mengecek kondisi mental MSA. Lalu meminta keluarga MSA, segera melakukan klarifikasi.

"Dari pihak keluarga MSA, pemuka agama atau FKUB, dan MUI, kami koordinasikan untuk membuat klarifikasi terkait unggahan MSA ini," terangnya. Jum'at (21/4/2023) dini hari.

Wadi menceritakan, diamankannya MSA bermula saat tim cyber yang sedang berpatroli media sosial dan mendapati unggahan bersangkutan. Dari unggahan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

"Tidak lama, kami kantongi identitas pengunggah, tidak menunggu waktu lama, kami segera mendatangi MSA dan mengamankannya," ucapnya.

MSA diamankan di rumahnya, saat sedang rebahan di kasur kamarnya. Tak hanya MSA, pihak kepolisian turun memanggil orang tuanya untuk melakukan klarifikasi di Mapolres Probolinggo Kota. "Kami akan terus lakukan pendalaman, hingga mengetahui pasti apa alasan MSA melakukan hal tersebut," katanya.

Kapolres mengimbau, agar warga tidak tersulut emosi akibat kelakuan MSA. Saat ini, pihaknya tengah memproses perbuatan MSA.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut