get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Dihadapan Ribuan Pendukung, Gus Haris Berjanji Akan Membawa Probolinggo Lebih Baik

Edarkan Sabu di Wilayah Probolinggo, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

Sabtu, 01 April 2023 | 14:03 WIB
header img
Pelaku (nomor dua dari kiri) saat diamankan petugas (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo membekuk Riduwan, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pria berusia 49 tahun itu diringkus lantaran mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Riduwan diamankan pada Jum'at (31/3/2023) malam, di rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo beserta barang bukti sabu, seberat 34,12 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi menceritakan, penangkapan terhadap pelaku bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Kami terus memantau gerak gerik pelaku, hingga akhirnya pelaku kami amankan di rumahnya pada Jum'at (31/3) sekitar pukul 20.00 WIB," terangnya. Sabtu (1/4/2023). 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 34,12 gram. Kemudian dua lembar tisu, dua buah timbangan digital, satu tas warna hitam, kemudian dua buah gunting, dan satu HP Android. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu didapat dari orang Pandaan, Pasuruan. Kami masih terus melakukan pengembangan, untuk dapat mengamankan orang yang dimaksud," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit lima tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut