get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Pasangan Habib Hadi - Zainal Arifin Enggan Tanda Tangan Hasil Suara Pilkada Kota Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Bakal Siapkan TPS Khusus di Padepokan Kanjeng Dimas

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:17 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, saat memaparkan tentang progres KPU Kabupaten Probolinggo di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo tengah merencanakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pesantren, ataupun lembaga lainnya. Termasuk adanya TPS di Padepokan Kanjeng Dimas yang masih ada sekitar 400 penghuni, yang berhak memilih.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan, kalau penghuni Padepokan Kanjeng Dimas yang berlokasi di Kecamatan Gading itu, rata-rata orang luar daerah kabupaten Probolinggo. Bahkan ada yang berasal dari luar pulau jawa, sehingga perlu diakomodir untuk bisa mencoblos.

Akan tetapi sampai saat ini, regulasi terkait TPS khusus untuk padepokan tersebut masih perlu dipelajari lebih lanjut. Mengingat kategorinya tidak termasuk pada kategori pondok pesantren, atau kategori lembaga yang harus ada TPS khusus.

"Namun kebijakan dari KPU tetap harus diakomodir, karena ini terkait hak pilih. Teknisnya nanti membuat TPS khusus, karena lebih 400 itu akan ada dua TPS," terangnya, Kamis (23/2/2023). 

Di TPS tersebut, mereka hanya memiliki kesempatan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang, karena mereka merupakan orang luar daerah yang tidak memiliki hak untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun jika dari mereka ada yang luar kotanya masih berada di Jawa Timur, seperti Kabupaten/Kota Pasuruan, maka tetap berhak memilih calon anggota DPR RI saja. Dan tidak bisa mencoblos calon DPRD, yang memang berbeda Dapil dengan wilayah asalnya.

"Kita nanti siapkan form khusus bagi mereka, termasuk pesantren atau lembaga yang meminta TPS khusus, dan mereka yang melakukan pemuktahiran sendiri, tidak ada pantarlih khusus," ucapnya.

Sementara pada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, akan diisi oleh warga sekitar atau jika Ponpes bisa diambil dari pengurus yang ada didalamnya.

"Termasuk TPS di Rutan itu petugas KPPS nya bisa melibatkan staf ataupun petugas pemasyarakatan, yang terpenting memenuhi syarat untuk menjadi KPPS," katanya.

Sekedar informasi, untuk saat ini di Kabupaten Probolinggo ada 3.354 TPS yang tersebar di 325 desa, dan 5 kelurahan se-Kabupaten Probolinggo. Jumlah tersebut, belum ditambah TPS khusus yang direncanakan akan diadakan di Ponpes, Rutan, lembaga yang membutuhkan, dan Padepokan Kanjeng Dimas.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut