PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu meringkus Vicki Agungniadi, 29, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pelaku diamankan petugas, lantaran kedapatan mencuri motor di Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (7/8/2022).
Diketahui, motor Honda Vario warna hitam itu milik Edwin Wijayanto, 39, warga Dusun Pesisir, Desa Pabean.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, sebelum dicuri motor honda vario milik korban, dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan pada Minggu (7/8) siang.
Usai meminjam, saksi meletakkan motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban dekat mobil box. Sekira pukul 17.30 WIB, Saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.
Selang dua jam kemudian, datang pelaku berniat jahat untuk mencuri motor yang kuncinya masih menancap di tempatnya. Saat mencuri itu, aksi pelaku kepergok oleh saksi dan diteriaki maling.
"Teriakan itu membuat pelaku tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh," terangnya, Selasa (9/8/2022).
Usai menabrak gapura, lanjut kapolsek, pelaku meninggalkan motor curiannya dilokasi, lalu memilih kabur melewati sawah. Saksi yang melihat kejadian itu, membantu korban untuk melapor ke Mapolsek Dringu.
"Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin