get app
inews
Aa Read Next : Terkait Pemasangan APK Pilkada Kota Probolinggo, Bawaslu Imbau Tim Pemenangan Paslon Patuhi Aturan

Kasus Dugaan Uang Pelicin di PN Kota Probolinggo, LPKN Merasa Prihatin

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:35 WIB
header img

PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus dugaan uang pelicin yang dilakukan oleh oknum Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo terus menggelinding. Bahkan kasus ini menuai respon dari sejumlah kalangan. Salah satunya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Probolinggo.

"Kita prihatin atas kejadian ini," ujar Ketua LPKN Kota Probolinggo, Lois Hariyona kepada iNewsProbolinggo.id, Kamis (15/6).

Menurut dia, kasus dugaan uang pelicin yang dilakukan oleh oknum PN Kota Probolinggo itu menarik untuk dibahas di publik. Karena jika hal ini terbukti, maka akan terjadi "pasar hukum" di Indonesia.

"Sangat ironi sekali. Jika ada masyarakat yang bersengketa antara kaya dan miskin, maka itu sudah jelas yang kaya akan menang perkaranya," tandas Lois Hariyona.

Melihat fakta itu, pria asal kelahiran Flores itu berharap agar ada penindakan atas kejadian ini. "Memang ini bukan ranah kita, tetapi setidaknya ada penindakan berupa sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha Gaharu, Syamsu Alam mengaku dimintai uang oleh oknum PN untuk memenangkan perkaranya. Nilainya pun tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 600 juta. Beruntung, Syamsu Alam tidak memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua PN Kota Probolinggo, Mayasari Oktavia mengaku tidak perlu menanggapi masalah ini. Karena pihaknya belum mendapatkan laporan. Hal ini disampaikan Mayasari Oktavia saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (13/6) lalu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut