PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya tuntas melakukan investigasi laporan dugaan pelanggaran etika terhadap salah satu anggotanya. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
Diketahui, tuduhan itu dilayangkan oleh salah satu oknum Satgas Miras Kabupaten Probolinggo terhadap wartawan media online atas nama Moh Tofir atau yang biasa disapa Dicko Wicahyo.
Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie mengatakan, dalam surat yang dilayangkan pengadu, disebutkan bahwa Dico menyalahgunakan wewenang, menerima uang tidak sah, serta menghalangi kerja jurnalistik dalam peristiwa penggerebekan toko miras, pada 4 Juli 2025.
Untuk menanggapi aduan masyarakat tersebut, pihaknya telah menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang pengadu, berinisial M. Kemudian berlanjut investigasi dengan pengawasan dewan lehormatan PWI Jawa Timur.
"Pihak teradu juga dimintai klarifikasi, yang berlangsung secara daring, termasuk empat orang saksi," katanya, Sabtu (19/7/2025)
Hasilnya, didapati fakta bahwa Dicko tidak berada di lokasi saat penggeledehan berlangsung. Ia hanya dihubungi oleh pemilik toko yang meminta bantuan menyampaikan informasi kepada beberapa wartawan mengenai uang ganti bensin senilai Rp150 ribu yang disediakan untuk peliputan.
Dicko menghubungi empat orang wartawan yang dikenalnya secara pribadi. Dua diantaranya menolak, sementara dua jurnalis lainnya menyatakan bersedia dan memberikan nomor rekening.
"Selang beberapa waktu, Dicko menerima transfer uang Rp 1 juta dari pemilik toko, Dicko sempat menolak karena terlalu berlebihan, namun pemilik toko mengikhlaskan sebagai ucapan terimakasih telah membantu menjadi penghubung," paparnya.
Kemudian, terkait dugaan intervensi terhadap peliputan, Dicko menyampaikan bahwa arahannya hanya ditujukan kepada Abdul Fatah al Harow alias Fava, wartawan yang satu perusahaan dengannya. Sebagai editor, ia merasa berhak memberikan masukan terhadap kelayakan isi berita, termasuk keabsahan narasumber yang dimuat.
Ia menyoroti pernyataan dari Mustofa yang sering muncul di beberapa berita meskipun tidak memiliki kapasitas atau relevansi terhadap isu yang diliput. Dalam satu momen, percakapan antara Dicko dan Fatah terdengar langsung oleh Mustofa, yang saat itu berada di dekat mereka.
"Hal inilah yang diduga memicu ketidaksenangan dan mendorong Mustofa membuat laporan," ucapnya.
Dalam laporan resminya, lanjut Babul, ditemukan bahwa pengaduan terhadap Dicko terindikasi dipengaruhi oleh motif pribadi. Oleh karena itu, PWI merekomendasikan agar nama baik Dicko dipulihkan, baik secara internal organisasi maupun di hadapan publik.
Selain itu, PWI mengimbau seluruh anggota untuk tidak membawa persoalan emosional ke ranah pengaduan formal tanpa bukti kuat, dan mendorong peningkatan pemahaman terhadap fungsi redaksional serta etika profesi wartawan.
"Dengan berakhirnya investigasi ini, PWI Probolinggo Raya memastikan bahwa tidak ada dasar hukum maupun etika untuk menjatuhkan sanksi terhadap Dicko. Namun persoalan ini tetap kita jadikan bahan evaluasi," jelasnya.
Babul menambahkan, jika di kemudian hari muncul bukti baru yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan terbuka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur, Djoko Tetuko menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan rapat harian diperluas di tingkat internal PWI Probolinggo Raya, hanya ditemukan kesalahan perilaku wartawan bernama Dicko.
Menurutnya, secara organisatoris sesuai Kode Perilaku Wartawan, setelah diteliti secara seksama merupakan pelanggaran ringan, sehingga nanti akan diberi sanksi peringatan untuk tidak melakukan perilaku atau perbuatan yang sama atau sejenis.
"Karena akan berakibat mengganggu independensi sebagai wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanan," terangnya
Sebagai pengurus PWI, lanjut Djoko, seharusnya memberi contoh kepada anggota dan pengurus yang lain dalam menjalankan organisasi kewartawanan PWI.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait