PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto melakukan sidak tambang galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar. Sidak dilakukan pasca menerima laporan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang meresahkan di lokasi tersebut.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, sidak yang dilakukan pada Jum'at (27/12/2024) itu berdasar atas laporan masyarakat melalui Lapor Kand4. Karena itu, pihaknya ingin memastikan keberadaan dan kondisi tambang.
Dimana dampak dari tambang ilegal tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk reklamasi setelah melakukan aktifitas pertambangan. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikembalikan.
"Laporan yang masuk melalui Lapor Kand4 yang menginformasikan adanya perbedaan antara tambang yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin atau ilegal," katanya, Sabtu (28/12/2024).
Ugas menjelaskan, pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara tambang yang legal dan ilegal itu sangat penting. Tambang yang legal memang diwajibkan untuk melakukan reklamasi guna mengembalikan kondisi tanah menjadi lebih rapi dan efektif.
Tambang yang legal memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi dan memberikan kontribusi positif kepada daerah, seperti pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi lainnya.
"Tambang yang legal lebih bertanggung jawab. Mereka melakukan reklamasi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat," paparnya.
Ia berharap pada kasus ini nantinya terjadi komunikasi yang lebih baik antara pihak pengelola tambang dan pemerintah desa. Pihaknya ingin memastikan bahwa pihak pengelola tambang dan masyarakat desa bisa berkomunikasi dengan baik agar manfaat dari tambang bisa dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait