MALANG, iNewsProbolinggo.id - Seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) disabilitas tuna rungu dan wicara di Malang menjadi korban penganiayaan brutal oleh tiga orang tak dikenal. Tanpa banyak bicara pelaku mengeroyok korban tanpa ampun terhadap penyandang disabilitas ini.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/10) di sebuah SPBU di Karangploso, Malang, ini terekam jelas oleh kamera CCTV. milik sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
Pelaku, yang telah berhasil diamankan oleh polisi, memukuli dan menendang korban tanpa alasan yang jelas. Motif di balik aksi kekerasan ini masih dalam penyelidikan.
Terlihat pada video berdurasi 30 detik itu Supeltas sedang duduk di trotoar depan area SPBU. Tiba-tiba seorang pria datang dari kiri, menghampiri korban, dan langsung memukul wajah Supeltas berkali-kali.
Seorang pria lain datang menghampiri, dan mencoba melerai, namun pelaku terus berusaha memukul korban, bahkan menendang tubuh korban tanpa adanya perlawanan.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan kejadian itu, dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.
“Iya benar, kami sudang menangkap pelaku dan sedang diproses pemeriksaan,” ungkap Dadang, dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, pelaku diketahui bernama Muhammad Rizal Khoirudin, sedangkan korban bernama Wachid Chadafi, keduanya warga Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang."Korban merupakan Supeltas tuna rungu dan wicara, saat itu sedang istirahat," ujarnya.
Ponsen menyebut, saat itu korban sedang istirahat untuk minum, usai menyeberangkan kendaraan. Tiba-tiba, ia didatangi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza.
"Salah satu pelaku kemudian langsung memukul pipi korban sebanyak 3 kali dan menendang korban satu kali," tuturnya.
Sementara satu pelaku lainnya melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri.
"Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri," terangnya.
Kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Karangploso. Pasca itu, polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa kacamata korban yang pecah dan rekaman CCTV.
“Untuk motif penganiayaan ini masih masih kita dalami. Kalau terbukti akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait