Gakkumdu Probolinggo Mulai Periksa Saksi Atas Dugaan Pemalsuan LHKPN Milik Salah Satu Cawabup

Zainul Rifan
Proses pemeriksaan salah satu saksi (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.idGakkumdu Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan LHKPN oleh  salah satu calon wakil bupati Probolinggo, Senin (7/10/2024) di kantor Bawaslu setempat.

Pelapor Noval Yulianto yang turut diperiksa saat itu mengatakan, ada belasan pertanyaan yang dilayangkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat. Salah satunya perihal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dimaksud.

"Saya sampaikan kalau dapat informasi dari teman, kemudian saya telusuri lagi yang ternyata itu milik salah satu cawabup," akunya.

Mendapati hal itu, lanjut Noval, dirinya langsung berkoordinasi dengan Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo.

"Dan berkaitan dengan LHKPN, saya sampaikan memang sudah saya periksa jika ruko yang dilelang itu tidak dicantumkan dalam LHKPN sebagai syarat pencalonannya ke KPU," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, jika pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan pelapor itu dikarenakan syarat formil dan materil sudah lengkap.

Kemudian pemeriksaan akan berlanjut terhadap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta berlanjut kepada pemeriksaan terhadap cawabup yang dilaporkan. 

"Rencana besok pagi akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, pemeriksaan cawabup ini tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan, harus yang bersangkutan langsung," katanya. 

Diberitakan sebelumnya salah seorang Calon Wakil Bupati (cawabup) Probolinggo dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Jum'at (4/10/2024) siang.

Yang bersangkutan dilaporkan lantaran diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu syarat pencalonannya.

Dimana dalam LHKPN terlapor menyebut bahwa tidak memiliki hutang, padahal terdapat hutang senilai Rp. 2.744.378.317. Hingga membuat terlapor merelakan rumahnya dilelang oleh BRI Melalui website https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network