Viral! Dokter Palsu Ini Praktik Selama 20 Tahun, Operasi Pembesaran Alat Kelamin tanpa Izin Medis

Rami Arum Dinasti
Kittikorn melakukan operasi alat kelamin yang telah dilakukannya selama dua dekade. Da menyamar sebagai dokter selama 20 tahun. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Seorang pria ditangkap polisi karena menyamar sebagai dokter, atau bisa dibilang dokter palsu. Berita mengejutkan tersebut terjadi di Thailand, khususnya daerah Samut Sakhon. 

Pria tersebut adalah Kittikorn Songsri, berusia 36 tahun, yang berani menjalankan praktik sebagai dokter gadungan. Menurut laporan Oddity Central, Rabu (25/9/2024), ia ditangkap setelah terungkap melakukan praktik medis ilegal.

Praktik ilegal yang dijalankan Kittikorn adalah bedah pembesaran penis, yang telah dilakukannya selama dua dekade. Artinya, ia telah menyamar sebagai dokter selama 20 tahun.

Tanpa memiliki gelar dokter resmi, Kittikorn hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 9 atau setara SMP. Ia mengaku telah belajar cara melakukan prosedur pembesaran penis secara otodidak sejak usia 14 tahun.

Merasa mampu, ia pun mengiklankan jasanya di media sosial. Kittikorn dilaporkan menerima dua hingga tiga pasien per bulan, meskipun tidak memiliki latar belakang medis atau lisensi resmi.

Penangkapannya terjadi setelah seorang pasien mengalami infeksi serius dan disfungsi ereksi setelah menjalani prosedur implan silikon dengan Kittikorn. Pasien tersebut kemudian melaporkan dokter gadungan itu ke pihak berwenang.

Selanjutnya, polisi bersama Departemen Dukungan Layanan Kesehatan mengatur operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pasien. Setelah Kittikorn mengundang agen rahasia ke rumahnya untuk melakukan prosedur, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Dalam interogasi, Kittikorn mengaku telah melakukan prosedur ini selama 20 tahun dan mengenakan biaya sekitar Rp2,2 juta hingga Rp8,9 juta per pasien.

Meskipun telah berpraktik ilegal selama puluhan tahun, baru kali ini ia dilaporkan ke polisi setelah malapraktik yang dilakukannya mengakibatkan dampak kesehatan yang serius bagi pasiennya.

Kini, Kittikorn menghadapi tuntutan hukum dan dikenai dakwaan karena menjalankan praktik medis tanpa izin serta memberikan layanan kesehatan secara ilegal, mengingat pasiennya mengalami komplikasi serius akibat malapraktik tersebut.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network