Ketua KPK Ungkap Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo

andie
Ketua KPK

JAKARTA, iNewsid - Ketua KPK Firli Bahuri buka-bukaan soal jual-beli jabatan dari pengungkapan korupsi di Kabupaten Probolinggo dan Kota Bekasi. Ia mengaku kaget dan mengatakan hal ini di hadapan gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Banten.

 

Di Probolinggo, setiap kepala desa harus menyewa tanah bengkok seharga Rp 5 juta per hektare. Sedangkan di sana ada 300 lebih dari kepala desa. Uang itu disetorkan kepada salah satu kepala desa yang ia sebut koordinatornya.

 

"Banyak itu, tambah lagi bengkoknya satu hektare Rp 5 juta, kalikan 300 kades, besar juga," ujarnya.

 

Jual-beli jabatan di Probolinggo berlanjut untuk jabatan kepala seksi (kasi), kepala bagian (kabag), kepala dinas (kadis), hingga sekda, semuanya bertarif. Itu harganya ratusan juta.

 

"Kadis itu Rp 300, sekda Rp 360 sampai Rp 400 juta. Itu ada daftarnya dan kita ambil, nggak ngarang-ngarang, makanya ada 17 kepala desa yang kita tahan," jelasnya.

 

Termasuk juga yang terjadi di Kota Bekasi. Di daerah ini, setiap kepala desa dan camat memiliki koordinator yang disebut sebagai ketua kelas. Segala kebutuhan kepala daerah ia sebut bisa melalui mereka. "Banyak sekali rawan-rawan korupsi itu, ini jangan terjadi," ujarnya.

 

Dalam kasus di Probolinggo, ada 22 tersangka tersangka dalam jual-beli jabatan kades di Probolinggo yang diungkap KPK. Para tersangka itu dari bupati hingga ASN. Bukan hanya soal suap-menyuapnya, KPK juga menyidik dugaan TPPU dalam perkara yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu.

 

Untuk kasus TPPU, KPK telah menyita aset Bupati Probolinggo nonaktif PTS dan hingga kini aset yang disita KPK telah mencapai nilai Rp 50 miliar. "Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pekan lalu

 

Ali mengatakan KPK masih melengkapi berkas perkara Puput. Kasus dugaan TPPU ini juga menjerat suami PTS, yakni HA. "Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

 

Selanjutnya, Ali mengajak masyarakat membantu KPK melacak aset Puput lainnya. Masyarakat diminta melapor ke KPK jika mengetahui aset milik PTS. "Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," ujarnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network