Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Mantan Kades, Kuasa Hukum Korban: Itu Direncanakan

Zainul Rifan
Kuasa Hukum korban Husnan Taufik saat mendampingi pemeriksaan korban (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan oleh mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Husnan Taufik, menganggap perbuatan yang dilakukan terduga pelaku merupakan perbuatan yang sudah direncanakan sebelumnya.

Karena itu ia berharap kepada kepada pihak kepolisian untuk bersifat profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hingga kliennya mendapat keadilan terhadap apa yang menimpanya.

Husnan mengatakan, kesimpulan itu didapat dirinya setelah mendampingi pemeriksaan korban di Polsek Paiton, pada Sabtu (20/1/2024) malam. Dimana dari hasil pemeriksaan itu linear dengan alat bukti video yang tengah viral tersebut.

Korban mengaku, kalau terduga pelaku  itu datang ke rumah korban pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Tentunya hal tersebut patut diduga bahwa penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan," jelasnya, Minggu (21/1/2024)

Saat ditanya mengenai motif terjadinya dugaan penganiayaan itu, Husnan mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pemicu terduga pelaku tega melakukan penganiayaan.

"Tau tau terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminta korban keluar lalu mencekik dan sebagainya," katanya.

Diketahui sebelumnya, Sutrisno (40) warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo terpaksa dirawat di rumah sakit usai diduga dianiaya mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, pada Jum'at (19/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui, momen penganiayaan tersebut sempat di video oleh istri korban. Dalam video berdurasi 15 detik itu mempertontonkan korban yang cekcok dengan mantan kades berinisial H dan temannya, sebelum akhirnya korban dianiaya hingga babak belur.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban segera melapor ke Polsek Paiton, dan saat ini kasusnya sudah ditangani. Enam orang saksi turut dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network