PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membutuhkan 23.625 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan mengisi 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Probolinggo.
Pendaftaran petugas KPPS ini akan dilakukan pada tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Dr. Ali Wafa mengatakan, kalau setiap TPS akan diisi oleh 7 orang. Mereka bertugas untuk melakukan pemungutan hingga rekapitulasi suara tingkat TPS.
"Jadi dari jumlah 7 orang itu dikalikan 3.375 TPS," katanya, saat acara sosialisasi pembentukan KPPS, Minggu (10/12/2023), di Kraksaan.
Ali menjelaskan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diberlakukan. Diantaranya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal lulusan SMA/SLTA sederajat, dan Usianya tidak lebih dari 55 tahun.
Selain itu, syarat untuk mengumpulkan surat keterangan sehat dari dokter yang pemeriksaannya meliputi, cek tekanan darah, koles terol, dan cek kadar gula darah.
"Semua itu dilakukan untuk mencegah kematian petugas KPPS, dimana pada pemilu lalu yang meninggal rata-rata karena usia dan kesehatan," jelasnya.
Ali menambahkan, jika saat ini pihaknya memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dan penyandang disabilitas.
"Untuk rekrutmen itu nanti menjadi wewenang dan tanggung jawab PPS (Panitia Pemungutan Suara, red,), silahkan sudah mendaftar," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait