PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang Bocah di Probolinggo diduga menjadi korban sodomi oleh seorang pria berinisial (H), warga Dusun Sempol, Desa Sumber kedawaung, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Saat ini kasus pelecehan ini sudah di laporkan ke Polres Probolinggo.
Kronologi peristiwa menurut surat laporan Nomor: STTLK/LP/B/ 170/XI/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Bahwasanya Pada hari Sabtu (18/11/23 ) sekira pukul 08.00 di dalam rumah kosong tepatnya di Dusun Sempol Desa Sumber kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial (GA).
Dengan kronologi kejadian diketahui korban berinisial (GA) ketika membeli makanan ringan di rumah terlapor (H) yang merupakan tetangga korban, kemudian korban dirayu oleh terlapor akan diberi uang sebesar 50 ribu dengan syarat harus mau diajak ke rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah terlapor (H).
Awalnya korban menolak tetapi karena terlapor terus merayu kemudian korban mau ikut, sesampainya di rumah kosong tersebut korban disuruh melepaskan celananya, dan disuruh tengkurap oleh terlapor.
Kemudian (H) juga membuka sarung serta mengoleskan shampo ke alat kelaminnya, dan menempelkan alat kelaminya dan menggesek-gesekkan ke paha bagian belakang korban. Hingga terlapor mengeluarkan cairan, dari alat kelaminnya.
Usai memuaskan hasratnya terlapor menyuruh korban pulang dengan membawa uang sebesar 50 ribu, dan mengatakan dirinya dilarang bercerita kepada siapapun atas kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban tidak terima, dan melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 17/2016.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait