Baru Mau Layani Tamu dengan Setengah Telanjang di Hotel, 2 PSK Diciduk Satpol PP 

Wahyu Sikumbang
Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi menciduk 2 PSK yang setengah telanjang bersiap melayani tamu di sebuah hotel. Foto: iNews.id/Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengadakan operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Keamanan dan Ketertiban Umum. Mereka mengincar beberapa hotel murah untuk memerangi praktik prostitusi.

Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (29/10/2023) malam, petugas berhasil menangkap dua pekerja seks komersial (PSK).

Saat ditangkap, kedua PSK tersebut dalam keadaan setengah telanjang dan siap melayani tamu di hotel-hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Karim dan Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi.

Kedua PSK tersebut panik ketika petugas memasuki kamar mereka dan dengan segera mengenakan kembali pakaian mereka.

Sementara itu, seorang muncikari berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pribadinya. Ia sempat menurunkan PSK dan langsung mempercepat laju mobilnya setelah mengetahui bahwa petugas Satpol PP sedang melakukan razia.

"Petugas telah berusaha mengejar, tetapi sayangnya tidak bisa mengejar dengan cukup cepat," kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.

Menurut Joni Feri, operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, untuk memerangi praktik prostitusi. Bukittinggi adalah kota wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan, sehingga rawan terjadinya perilaku asusila.

Modus prostitusi yang umum adalah dengan membawa PSK dari luar daerah ke Bukittinggi untuk mencari pelanggan.

"Jadi mereka ini datang dari luar Bukittinggi, kemudian diantarkan ke hotel-hotel yang sudah disepakati," ujar Joni Feri.

Feri mengatakan bahwa operasi ini akan terus berlanjut untuk memerangi prostitusi. Mereka mencurigai adanya kelompok muncikari yang sering beroperasi di wilayah Bukittinggi.

Dua PSK yang tertangkap kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata. Mereka akan dihadapkan pada tindakan hukum dengan ancaman melanggar Perda Keamanan dan Ketertiban Umum. Bagi yang sebelumnya sudah pernah ditangkap, mereka akan dikirim ke fasilitas rehabilitasi.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network