JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan protes terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Mereka menilai penetapan tarif tersebut tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memberikan penjelasan. Menurutnya, Kemenhub telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha dan pengguna jasa.
"Ini yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Hendro, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Perhitungan kenaikan tarif yang berkisar sebesar 11 persen merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang," ujarnya.
Hendro menuturkan, dalam penetapan tarif baru juga memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya. Hal itulah, yang menurtnya perlu diantisipasi.
Sumber : https://iNews.id
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait