SITUBONDO, iNews.id - Marak istilah ‘Pinjam bendera’ yang dikonotasikan rekanan tidak berbadan usaha, namun bisa mendapatkan pekerjaan infrastruktur Mendapatkan sorotan dari anggota Komisi III DPRD, Situbondo.
Tidak hanya itu, persoalan tersebut akan secara serius ditindaklanjuti dengan menggandeng Aparat penegak Hukum (APH), jika benar maka dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Karena hal itu dilakukan secara terselubung,
Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Fraksi PKB Badri mengatakan kalau sejatinya hal itu sangat sulit untuk dibuktikan secara hukum. Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tidak akan mengendus adanya praktek itu. Dikarenakan oknum bersangkutan paham cara mengelabui OPD.
"Ini dilakukan secara terselubung, modusnya itu tetap direkturnya yang tanda tangan kontrak, namun faktanya aliran dananya itu ke oknum yang pinjam badan usaha itu tadi. Disini OPD banyak kecolongan. Memang butuh penelusuran mendalam, dan itu APH yang bisa melakukan," beber Badri, Selasa (26/7/2022).
Menurut mantan pengusaha jasa konstruksi itu, adanya praktek pinjam badan usaha memang sering terjadi sejak dulu. Diketahui dari banyaknya yang mengadu ke lembaganya, meski itu secara lisan. Parahnya, pelaku usaha nakal itu selalu saja menemukan cara, agar modus yang dilakukan tidak diketahui oleh Dinas terkait.
Badri memastikan, bahwa oknum yang tidak memiliki badan usaha sendiri kemungkinan memang tidak memiliki kompetensi atau kemampuan di bidang pembangunan infrastruktur.
"Sederhananya kan begini mas, sampean disuruh bekerja di bidang yang bukan keahlian sampean. Kira-kira hasil pekerjaannya bagus atau amburadul, kan begitu mas. Lah ini akan berdampak sekali terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Situbondo. Untuk itu kami minta, agar OPD memperketat pengawasan, agar ruang gerak rekanan nakal ini menjadi sempit," jelasnya.
Badri mengaku akan membawa masalah tersebut ke rapat komisi, untuk memastikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak. Pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan mulai dari proses pelaksanaan sampai pada proses pencairan.
"Itu akan terlihat, apakah benar pemilik badan usaha yang kerja atau hanya dipinjam. Perlu digaris bawahi juga, langkah kami hanya ingin proses pembangunan di Situbondo bisa mendapatkan output yang bagus, terutama dari segi kualitas," tuturnya.
Badri menegaskan jika pihaknya tidak bisa bekerja sendirian dalam melakukan fungsi kontrol. Untuk itu, ia meminta semua pihak ikut terlibat melakukan fungsi pengawasan. Termasuk nantinya akan merekomendasikan kepada APH, agar ikut bergerak memastikan ada tidaknya oknum rekanan ‘Pinjam bendera’ tersebut.
Seperti diketahui, proses pembangunan infrastruktur di Situbondo sebagian besar memasuki tahapan pelaksanaan, meski masih ada beberapa pekerjaan infrastruktur yang sampai saat ini baru memasuki tahapan tender, yang saat ini masih terus berproses di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik atau LPSE.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait